Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Salurkan B20, Ini Alasan Badan Usaha Dikenakan Denda

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 30 Agustus 2018 |19:51 WIB
Tak Salurkan B20, Ini Alasan Badan Usaha Dikenakan Denda
Ketua Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia MP Tumanggor (Foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mandatori penggunaan solar dengan campuran minyak kelapa sawit sebesar 20% atau B20 akan berlaku pada 1 September 2018. Dengan demikian, semua kegiatan public service obligation (PSO) atau subsidi juga non-PSO, harus menggunakan B20.

Mandatori ini pun akan memberlakukan sanksi sebesar Rp6.000 per liter, jika badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM) maupun badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) yang memproduksi minyak sawit yang digunakan sebagai campuran solar (fatty acid methyl este/Fame) tidak memenuhi kebutuhan B20.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) M.P. Tumanggor menyatakan, detail aturan pengenaan denda ini masih belum rampung. Pembahasan pun masih berlanjut antara pemerintah dan para pengusaha.

biodi

Kendati demikian, dalam diskusi soal mengatur standar pengenaan denda akan diberikan pada BU BBM jika tidak menyalurkan B20. Sehingga, bila badan usaha melakukan impor solar, dalam penyalurannya diharuskan mencampur dengan 20% Fame.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement