"Mereka (BU BBM) selama ini hanya impor solar, lalu jual ke perusahaan tambang, sekarang mereka juga harus B20. Jadi impor misal dari Singapura, saat sampai ke tangki di Indonesia itu harus bercampur (Fame), kalau enggak, kena denda," jelasnya di Kantor Aprobi, Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Selain itu, bagi BU BBN juga akan dikenakan denda, bila Fame tidak sesuai kualitas yang ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), maupun telat disalurkan.
"Misal alasan BU BBM belum suplai B20, meski sudah kontrak ini kontrak, tapi belum suplai Fame karena seharusnya tanggal 7 September baru ada. Tapi di tanggal 7 tetap juga tidak datang, maka fame-nya (BU BBN) kena denda," jelas dia.

Dia bilang, dalam alasan telat menyalurkan juga akan dilakukan beberapa pertimbangan. Misal karena cuaca jelek, kapal yang rusak, ataupun pabrik penyuplai yang rusak.