Developer Syariah
Anda mungkin sering mendengar atau melihat iklan properti syariah dengan slogan Tanpa Riba, Tanpa BI Checking, Tanpa Denda, Tanpa Sita dan Tanpa Melibatkan Bank. Ya, promosi jual beli properti semacam itu dilakukan oleh kalangan developer syariah.
Semua transaksi pembelian rumah dengan developer syariah terdapat pada kesepakatan perjanjian yang sudah ditandatangani kedua pihak dengan bermaterai.
Untuk cicilan bulanan, developer syariah menetapkan angsuran tetap selama tenor disepakati. Jadi jika Anda membeli rumah seharga Rp265 juta dengan tenor 10 tahun dan margin sesuai kesepakatan 5 persen per tahun, maka setiap bulannya cicilan Anda mencapai Rp2,52 juta
Tanpa sita dan denda
Kalau misalkan di tengah jalan Anda tidak mampu melanjutkan cicilan atau gagal bayar, pihak developer tidak akan menyita rumah Anda seperti yang biasa dilakukan bank konvensional, tetapi akan ada kesepakatan win-win solution kedua pihak.
Misalnya, rumah yang separuh jalan dicicil, Anda over kredit ke orang lain dengan tetap menentukan margin, dan hasil dari over kredit itu dibayarkan kepada pengembang sementara marginnya boleh diambil nasabah. Jadi penyitaan tidak dilakukan karena kesepakatan dari awal memang dilakukan secara musyawarah dan tidak merugikan kedua pihak.
Begitu juga jika Anda telat bayar cicilan. Misalnya, Anda telat menyerahkan angsuran selama lima bulan. Jika Anda ingin melunasi keterlambatan cicilan tadi, maka tidak ada denda dari pihak developer. Asalkan Anda mempunyai itikad baik untuk melunasi cicilan.
Tanpa bank
Sebetulnya, skema pembelian rumah ini tidak jauh berbeda dengan KPR syariah yakni akad murabahah. Hanya saja, skema ini benar-benar tidak melibatkan perbankan. Jadi transaksi benar-benar dilakukan kedua pihak antara pembeli rumah dengan developer.
Kalangan pengembang syariah ini meyakini jika prinsip jual beli yang sesuai syariah adalah tanpa melibatkan pihak ketiga seperti perbankan baik untuk urusan KPR maupun dalam urusan pembangunan. Sebab, biaya pembangunan benar-benar dari nasabah dan investor dengan sistem bagi hasil sesuai prinsip syariah.
Ciri-ciri lain pembelian rumah dari pengembang syariah adalah penyerahan kunci kepada nasabah yang lebih lama. Jika biasanya penyerahan kunci sekitar 6 bulan, maka developer syariah akan menyerahkan kunci selama satu hingga dua tahun.
Hal itu dilakukan karena pengembang benar-benar membangun rumah dari biaya setoran angsuran nasabah yang terkumpul. Oleh karena itu, semakin lancar Anda membayar angsuran, maka akan semakin lancar proses pembangunan rumah yang Anda beli.
(Rani Hardjanti)