Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPDB Sasar Penyaluran Pembiayaan Syariah

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 10 September 2018 |16:04 WIB
LPDB Sasar Penyaluran Pembiayaan Syariah
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB–KUMKM) melalui Direktorat Pembiayaan Syariah menyelenggarakan Indonesia Syariah Fair (Insyaf). Kegiatan tersebut dibuat untuk meningkatkan penetrasi penyaluran pembiayaan syariah.

Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo mengatakan, LPDB berperan sebagai lembaga di luar lembaga keuangan bank yang selama ini terfokuskan memberikan pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil (baik langsung maupun lewat lembaga perantara), dengan tingkat bagi hasil atau margin keuntungan yang kecil.

Meskipun secara prinsip penyaluran dana LPDB-KUMKM sudah dimulai sejak tahun 2008, namun khusus untuk pembiayaan syariah baru sekitar 21% atau Rp1,8 triliun dari total penyaluran Rp8,5 triliun.

“Artinya, support dana LPDB-KUMKM untuk pembiayaan syariah masih sangat sedikit, kurang dari 25%. Padahal kebutuhan permodalan bagi sektor usaha riil dengan pola pembiayaan syariah sedang menggeliat, seiring dengan tumbuh dan berkembangnya usaha di sektor riil berbasis syariah,” terangnnya, dalam keterangan yang diterima Okezone, Senin (10/9/2018).

Untuk meningkatkan pembiayaan syariah, Braman mengatakan, sejak bulan Agustus 2017, LPDB membentuk direktorat tersendiri yang khusus menangani pembiayaan syariah, yakni Direktorat Pembiayaan Syariah sekaligus melaksanakan gerakan membumikan koperasi syariah di 5 (lima) Provinsi. Direktorat ini diberi amanat men-speed up penyaluran dana dengan pola pembiayaan syariah.

Dalam rangka mendukung hal tersebut, Direktorat Pembiayaan Syariah menyelenggarakan even berskala nasional yaitu, Indonesia Syariah Fair (Insyaf), mengambil tema Arah Baru Keuangan Syariah; Inklusif dan Fokus pada Mikro.

Menurut Direktur Pembiayaan Syariah, Jaenal Aripin, selama ini ada asumsi lembaga keuangan syariah khususnya perbankan lebih banyak mengarah pada pembiayaan sektor usaha menengah ke atas, dan hampir mengabaikan sektor usaha mikro dan kecil. Arah ini kemudian menafikan para pelaku usaha mikro dan kecil, bersentuhan dengan lembaga perbankan, sehingga terkesan, lembaga keuangan bank sangat eksklusif, hanya bisa diakses para pengusaha pada level tertentu, dan tidak terbuka untuk pengusaha dari berbagai level.

Karena itu dengan adanya Insyaf, diharapkan lembaga keuangan khususnya bank, mengubah arahnya dari yang lama ke arah baru dengan lebih inklusif, terbuka bagi para pengusaha dari berbagai level, termasuk juga sektor usaha mikro.

“Harapannya, para pengusaha mikro yang selama ini belum banyak menikmati bantuan pinjaman/pembiayaan dari lembaga keuangan bisa terfasilitasi. Harapan ini wajar, mengingat secara kuantitas, pengusaha mikro, menempati jumlah terbesar dari skala usaha yang ada di Indonesia,” ujarnya.

 

(Feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement