JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat hingga kini ada 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht. Ironinya, meski sudah dinyatakan melakukan korupsi, mereka masih bekerja di berbagai instansi pemerintah mulai dari kementerian, pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota.
Berdasarkan data BKN, DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu sebanyak 52 orang. Berikut fakta-fakta mengenai gaji dan nasib PNS yang korupsi, yang dirangkum oleh Okezone Finance:
1. Pemprov DKI dan Kemenhub Paling Banyak Pekerjakan PNS Koruptor
Total keseluruhan PNS yang terlibat tipikor tersebut di Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebanyak 2259 orang, di pusat (Kementerian/ Lembaga) sebanyak 98, dan 2357 orang jenderal.