Daftar rekapitulasi data PNS yang terlibat tipikior pada instansi pusat yang berjumlah 98 orang, paling banyak adalah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berjumlah 98 orang. Disusul dengan Kementerian Agama (Kemenag) 12 orang.
2. 2.357 PNS Koruptor Belum Dipecat, KPK: Gajinya Harus Dikembalikan ke Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memblokir sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor yang masih aktif. Namun, 2.357 PNS tersebut belum dipecat serta masih menerima gaji dari institusinya.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meminta agar PNS yang kasus korupsinya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dipecat agar tidak mendapat gaji dari negara. Apabila, PNS tersebut belum dipecat, maka gaji yang diterimanya harus dikembalikan ke negara. "Prinsipnya, kalau (PNS koruptor) masih digaji itu harus dikembalikan ke negara," kata Saut.