Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat hingga kini ada 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht masih bekerja di berbagai instansi pemerintah. Dari data itu terdapat 52 orang di antaranya berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepala Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Wahyono memastikan telah mencopot status PNS kepada setiap pegawai yang telah terbukti melakukan korupsi dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pihaknya langsung memberhentikan secara tidak hormat.
"Pokoknya ketika orang kena tipikor, sudah inkracht, putusannya ada kita langsung eksekusi," katanya.
(Rani Hardjanti)