Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Beri Keringanan KUR Korban Gempa Lombok

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 18 September 2018 |18:57 WIB
Pemerintah Beri Keringanan KUR Korban Gempa Lombok
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memberikan relaksasi bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini berkaitan terjadinya gempa di wilayah tersebut beberapa waktu lalu.

Relaksasi tersebut berdasarkan keputusan rapat oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

"Ada dua hal pokok yang diputuskan dalam rapat komite pembiayaan yakni perpanjangan jangka waktu dan relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

 

Perlakukan khusus ini di Iuar yang diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 dengan acuan POJK Nomor 45/POJK.03/2017.

Perubahan pertama yakni relaksasi ketentuan perpanjangan jangka waktu cicilan KUR, pertama untuk Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Mikro dari 3 tahun menjadi 6 tahun. Artinya bertambah 3 tahun, meski dalam beleid itu diatur hanya bisa bertambah 1 tahun.

Lalu KMK KUR Kecil dari 4 tahun diperpanjang jadi 7 tahun. Maka terjadi perpanjangan 3 tahun, meski dalam aturan harusnya hanya 1 tahun.

Kemudian untuk Kredit lnvestasi (Kl) pada KUR Mikro maupun KUR Kecil diperpanjang dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Bertambah 3 tahun, walaupun dalam aturan seharusnya hanya bertambah 2 tahun.

 

Selanjutnya, relaksasi ketentuan plafon akumulasi yakni pada KUR Mikro untuk sektor perdagangan (non produksi) yang bertambah Rp25 juta. Sebelumnya ketentuan plafon Rp100 juta kini karena restrukturisasi jadi Rp125 juta.

"Pengambilan KUR dilakukan secara bertahap dengan maksimum sebesar Rp25 juta," katanya.

Kemudian untuk ketentuan plafon akumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus bertambah Rp500 juta. Sebelumya plafon sebesar Rp500 juta, sehingga dari restrukturisasi plafon menjadi Rp1 miliar.

Iskandar menekankan, meskipun penambahan plafon untuk KUR Kecil dan KUR khusus terbilang besar, hal itu dikembalikan lagi kepada perbankan dan debitur untuk memperhitungkan nilai penyalurannya.

"Berdasarkan pertimbangan bank dari cara dia (debitur) membayar, bisa enggak usahanya di prospek dengan tambahan misal Rp200 juta langsung, itu terserah bank. Juga debitur harus menghitung kesanggupannya dalam membayar cicilan kedepannya," paparnya.

Dia memastikan, relaksasi ini hanya dapat dinikmati oleh debitur yang rutin membayar kewajiban cicilannya, tidak menunggak. "Kalau yang debitur kredit macet enggak bisa dapat relaksasi ini," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement