Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Laku, Pemerintah Racik Ulang Tax Holiday

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 19 September 2018 |21:56 WIB
Tak Laku, Pemerintah Racik Ulang <i>Tax Holiday</i>
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan investor yang berminat pada insentif tax holiday tidak banyak. Hal ini membuat pemerintah meninjau ulang insentif fiskal tersebut.

Padahal fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 yang diundangkan sejak 4 April 2018 lalu.

"Tidak banyak (investor yang berminat), sehingga kita menyimpulkan perlunya di-review," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di kantornya, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

 

Dia menjelaskan, dalam mengkaji ulang tersebut maka akan memperluas sektor industri penerima tax holiday akan diperluas. Saat ini memang hanya terfokus pada tiga kelompok besar industri hulu yakni industri besi dan baja, industri petrokimia, serta industri farmasi.

"Kita perlu cocokkan dengan beberapa data yang lain, ada beberapa (sektor industri) yang belum masuk, karena yah agak terburu-buru," katanya.

Untuk diketahui, pada aturan terbaru tax holiday mencakup 17 industri pionir yakni industri logam dasar hulu, industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya, industri kimia dasar organik, industri kimia dasar nonorganik, industri bahan baku farmasi, industri pembuatan semikonduktor, dan komponen utama komputer lainnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement