Selanjutnya industri pembuatan peralatan komunikasi, industri pembuatan komponen utama alat kesehatan, industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik, industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head, industri pembuatan komponen robotik, industri pembuatan komponen utama kapal, industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi, serta industri mesin pembangkit tenaga listrik dan infrastruktur ekonomi.
"Jadi dari itu mau diperluas sektornya, karena ternyata itu sektor-sektor yang memang penting buat kita tapi yang mau investasi di situ juga tidak terlalu banyak," jelasnya.
Sekadar diketahui, dalam PMK Nomor 35 yang mengatur tax holiday, insentif tersebut diberikan kepada Wajib Pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir. Adapun jangka waktu pembebasan PPh Badan diberikan mulai dari 5 tahun-20 tahun dengan nilai penanaman modal mulai dari Rp500 miliar hingga Rp30 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)