Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Honorer Jadi Pegawai Pemerintah, Gajinya Bakal seperti PNS?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 21 September 2018 |21:01 WIB
Honorer Jadi Pegawai Pemerintah, Gajinya Bakal seperti PNS?
Foto: Kepala BKN (Setkab)
A
A
A

Khusus untuk tenaga guru, untuk tenaga honorer KII yang masih memenuhi syarat usia, menurut Kepala BKN itu, bisa mengikuti ujian CPNS yang akan diadakan pada tahun ini. Sedangkan untuk yang tidak bisa mengikuti ujian CPNS, lanjut Bima, nanti setelah RPP ini ditetapkan bisa mengikuti ujian P3K.

Ditegaskan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, ujian ini merupakan ketentuan yang harus diikuti berdasarkan Undang-Undang untuk menjamin kualitas dari tenaga pengajar.

“Jadi itu tetap harus dilakukan dan juga sesuai dengan kebutuhan,” kata Bima Haria seraya menambahkan, kebutuhan itu nanti akan dihitung berdasarkan jumlah guru yang mengajar sekarang, kekurangannya berapa, kemudian dari tenaga honorer itu akan dilakukan tes untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

 Selama Ramadan PNS DKI Jakarta Pulang Lebih Awal

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini, jelas Bima Haria, memiliki kontrak kerja dari 1 tahun sampai usia batas usia pensiun untuk jabatan yang dipekerjakan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement