Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Honorer Jadi Pegawai Pemerintah, Gajinya Bakal seperti PNS?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 21 September 2018 |21:01 WIB
Honorer Jadi Pegawai Pemerintah, Gajinya Bakal seperti PNS?
Foto: Kepala BKN (Setkab)
A
A
A

“Jadi misalnya guru, kalau guru itu bisa 65 tahun. Jadi bisa kontraknya sampai 65 tahun kalau dia menjadi guru utama. Kalau 1 tahun sebelum pensiun dia masih bisa, jadi kalau guru madia dia 60 jadi 59 itu bisa dipensiunkan,” ungkap Bima Haria.

Beri Kesejahteraan

Adapun terhadap Tenaga Honorer KII yang tidak bisa diterima dalam jabatan P3K, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan skema berikutnya adalah skema untuk memberikan kesejahteraan yang memadai.

Dia menjelaskan, sekarang ini banyak guru honorer yang dibayar di bawah UMR (Upah Minimum Regional), yang tentu tidak manusiawi karena untuk masyarakat umum saja ada batasan UMR.

“Jadi guru-guru ini juga harus diberikan penghasilan yang setara dengan sesuai dengan UMR di masing-masing daerah,” ujar Bima Haria.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement