Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Tetapkan Penggunaan B20, Ini Pengertian dan Harganya

Pemerintah Tetapkan Penggunaan B20, Ini Pengertian dan Harganya
Bahan Bakar Minyak B20 (Foto: Okezone)
A
A
A

Menyelamatkan Rupiah


Penggunaan Solar campur minyak sawit 20% merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengangkat rupiah dari keterpurukan. Seperti diketahui, mata uang Garuda ini ambruk ke level terendah sejak krisis moneter 1998.

Dengan implementasi program Solar B20, Indonesia bisa menghemat devisa USD2,3 miliar atau Rp34,04 triliun (kurs Rp14.800 per dolar AS), serta mengurangi impor BBM dan kebutuhan dolar AS. Jika impor BBM menyusut, maka neraca pembayaran Indonesia semakin sehat, menghapus defisit neraca perdagangan, dan mempersempit defisit transaksi berjalan Indonesia.

Keuntungan lain dari pelaksanaan program B20, meliputi:

1. Peningkatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi energi dengan mengutamakan potensi energi lokal

2. Meningkatkan nilai tambah ekonomi lewat hilirisasi industri kelapa sawit

3. Membuka lapangan kerja, serta mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kualitas lingkungan.

Saking banyaknya manfaat, ternyata bukan hanya Indonesia yang sudah menerapkan B20, tapi juga negara lain, yakni Kosta Rika, Amerika Tengah (bahan baku jathropha, 2016), dan Minnesota sebuah negara bagian di Amerika Serikat (bahan baku minyak kedelai, mulai 1 Mei 2018).

Harga Tetap


Duh, kalau Solar di mix sama minyak sawit, harganya makin mahal dong? Tenang saja, tidak sama sekali. Pemerintah menjamin harga jual Solar B20 di SPBU baik subsidi maupun non-subsidi tidak akan naik. Artinya harga jualnya tetap, meliputi:

Solar subsidi dibanderol Rp5.150 per liter. Harga tersebut sudah disubsidi pemerintah sebesar Rp2.000 per liter. Sementara untuk non-subsidi, seperti Pertamina Dex dijual tetap Rp10.500 per liter

Itu di SPBU Pertamina ya. Kalau di Shell dan SPBU lain, harga B20 tergantung kebijakan masing-masing.

“Harga (B20) sama saja dengan BBM (Solar) di SPBU, tidak berubah. Kalau harga CPO-nya naik, (harga) tetap karena (selisih harga) ditanggung dia (BPDP), tapi kalau harga Solarnya yang naik berarti subsidi pemerintahnya yang lebih banyak,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, baru-baru ini.

Harga tersebut diamini Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati. Lalu apa langkah yang akan dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang migas ini atas aturan B20?

Sebanyak 112 terminal BBM telah siap menyalurkan B20. Pertamina akan menerapkan digitalisasi pada 5.518 SPBU dengan total nozzle (corong BBM) mencapai 75.000 unit di seluruh Indonesia. Dengan begitu, ketersediaan B20 di tiap SPBU dapat terus terpantau.

Pertamina dan badan usaha penyalur BBM lain tidak boleh main-main dengan aturan ini. Karena mereka yang tidak melakukan pencampuran, dan bagi Badan Usaha BBN yang tidak dapat memberikan suplai FAME ke Badan Usaha BBM akan dikenakan denda cukup berat sebesar Rp6.000 per liter.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement