“Melakukan sinkronisasi dengan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang berkaitan dengan kesesuaian: perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah, Izin Usaha Perkebunan dengan HGU, dan keputusan penunjukan atau penetapan kawasan hutan dengan HGU,” bunyi diktum kesatu poin 2C Inpres tersebut seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Senin (24/9/2018).
Presiden juga menginstruksikan Menko Perekonomian untuk menyampaikan hasil koordinasi kepada menteri, gubernur, dan bupati/walikota terkait dalam rangka pengambilan keputusan sesuai kewenangannya mengenai:

1. Penetapan kembali areal yang berasal dari kawasan hutan yang telah dilakukan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan sebagai kawasan hutan;
2. Penetapan areal yang berasal dari kawasan hutan yang telah dilakukan sebagai pelepasan tanah negara;