3. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Izin Usaha Perkebunan;
4. Penetapan tanah terlantar dan penghentian proses penerbitan atau pembatalan HGU; dan/atau
5. Langkah-langkah hukum dan/atau tuntutan ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan verifikasi data dan evaluasi atas pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Presiden juga menginstruksikan Menko Perekonomian untuk membentuk Tim Kerja dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres Nomor 8 Tahun 2018 yang telah dikeluarkan di Jakarta pada 19 September 2018 itu.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.