JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi PT Majapahit Inti Corpora Tbk (AKSI).
Seperti dikutip Okezone, pencabutan ini merujuk kepada Surat Indonesia Stock Exchange (IDX) No: Peng-UPT-0023/BEI.WAS/09-2018 tanggal 27 September 2018 perihal Pencabutan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Majapahit Inti Corpora.
Atas surat tersebut, BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Majapahit Inti Corpora Tbk (AKSI) di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek hari Kamis, 27 September 2018.
Baca Juga: Duh, Lagi-Lagi Saham AKSI Kena Suspensi BEI