Selain itu penurunan DPK terjadi juga di Industri Keuangan Non Bank (IKNB), karena kebijakan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyimpan dana dalam bentuk SBN. "Sampai dengan Dessember 2018 diperkirakan IKNB akan merubah dana Rp29 triliun ke SBN, untuk memenuhi ketentuan OJK," jelasnya.

Dengan demikian, BI memperoyeksi sampai akhir tahun akan terdapat selisih Rp99 triliun antara total penyaluran kredit dan DPK yang dikumpulkan. Kendati demikian, menurut Erwin, BI memandang kondisi tersebut bukan suatu hal yang perlu dikhawatirkan.
Bank Sentral menyakini stabilitas sistem keuangan dipercaya akan tetap terjaga disertai intermediasi perbankan yang membaik. Stabilitas sistem keuangan yang terjaga tercermin pada rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan yang tinggi mencapai 22,5% dan rasio likuiditas (AL/DPK) yang masih aman yaitu sebesar 19,8% pada Juli 2018.
(Dani Jumadil Akhir)