Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Inovasinya Gagal, PNS Dijamin Tak Akan Dipidana

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 29 September 2018 |14:39 WIB
Inovasinya Gagal, PNS Dijamin Tak Akan Dipidana
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah (pemda) agar dapat berinovasi dalam membuat kebijakan ataupun pelayanan masyarakat.

Pusat menjamin bahwa kegagalan inovasi tidak akan berujung pada pemidanaan selama sesuai aturan. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam UU Nomor 23/ 2014 tentang Pemda. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa inovasi daerah adalah semua bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pada Pasal 389 disebutkan bahwa dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan pemerintah daerah yang tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, maka ASN tidak dapat di pidana,” ujar Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal, di Kantor Kemendagri, Jakarta.

 Baca Juga: Menpan-RB Keluarkan 'Jurus' Pecat PNS Koruptor

Rambu-rambu dalam pembuatan inovasi daerah tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/ 2017. Di dalam aturan itu disebutkan bahwa jika inovasi daerah tidak berhasil maka pelaksanaannya dapat dihentikan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement