Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Inovasinya Gagal, PNS Dijamin Tak Akan Dipidana

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 29 September 2018 |14:39 WIB
Inovasinya Gagal, PNS Dijamin Tak Akan Dipidana
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

 

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga mendorong adanya inovasi-inovasi lahir di instansi-instansi pemerintah. Dalam hal ini Kemenpan-RB melakukan penjaringan inovasi dalam bidang pelayanan publik.

Bahkan, pada 2019 akan dikedepankan transfer pengetahuan atau replikasi inovasi pelayanan pu blik. “Kami menjadikan replikasi sebagai bagian dari RPJMN 2020- 2024,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB Diah Natalisa.

Pada 2024 mendatang Kemenpan-RB dapat mewujudkan pelayanan publik kelas dunia. Salah satunya dengan menggunakan sarana inovasi pelayanan publik. “Inovasi pelayanan publik saat ini masih merupakan sarana yang digunakan oleh negara-negara di dunia dalam perbaikan pelayanan secara berkelanjutan dan dinamis,” kata Diah. (Dita Angga)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement