Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Inovasinya Gagal, PNS Dijamin Tak Akan Dipidana

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 29 September 2018 |14:39 WIB
Inovasinya Gagal, PNS Dijamin Tak Akan Dipidana
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Tentu penghentian ini harus dilaporkan kepada kepala perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan. “Jangan takut inovasi karena daerah dilindungi undang-undang. Asal penuhi kriteria. Ada tahapan inovasi, evaluasi, dan perlindungan,” ujarnya.

Dia mengatakan, adanya perlindungan ini diharapkan dapat membuat inovasi daerah tumbuh subur. Menurutnya, jika pemda semakin inovatif, maka akan mendukung posisi Indonesia di Global Innovation Index.

 Baca Juga: Awasi Kecurangan CPNS 2018, Kepolisian Kerahkan Tim Cyber dan Intelijen

Seperti diketahui, saat ini Indonesia ada di peringkat 85 dari 127 negara dalam indeks itu. Posisi ini naik dua peringkat dibanding tahun sebelumnya, yakni posisi 87. “Bila dibandingkan dengan negara-negara di kawasan regional ASEAN, peringkat Indo nesia berada di posisi juru kunci.

Di mana Malaysia berada di peringkat 35, Thailand di peringkat 44, Vietnam di peringkat 45, Brunei Darussalam di peringkat 67, Filipina di peringkat 73. Apa lagi jika dibandingkan dengan Singapura yang berada di peringkat 5,” paparnya.

Syafrizal menjelaskan, inovasi merupakan faktor penting untuk meningkatkan daya saing. Terlebih lagi adanya inovasi dinilai sebagai upaya peningkatan pelayanan publik, pembedayaan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement