JAKARTA - Jumlah guru honorer yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 ini sebenarnya hanya sekitar 13.300 orang.
Namun, pasca UU Aparat Sipil Negara (ASN), yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 diberlakukan, masih ada rekrutmen guru honorer oleh kepala dinas atau bahkan oleh kepala sekolah yang kadang bahkan tidak diketahui oleh Bupati atau Kepala Daerah. Alhasil, ada ekses berkepanjangan soal guru honorer.
"Sesuai Undang-undang ASN, tak boleh ada lagi rekrutmen guru atau aparat sipil negara honorer, karena rekrutmen ASN dilakukan melalui seleksi yang kredibel, akuntabel, dan transparan. Syarat-syaratnya juga jelas, sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017. Ini fakta yang harus diketahui masyarakat," ujar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Syafruddin dalam diskusi terbatas dengan pengurus Asosasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Kantor KemenPANRB, Jumat 28 September 2019.
Menurut Syafruddin, sebenarnya para pegawai honorer baik itu guru, perawat atau pegawai administrasi yang direkrut secara tidak resmi tadi, tidak bisa diakomodir lagi menurut dua landasan rekrutmen ASN, yakni UU dan PP yang berlaku.
"Namun, kemudian pemerintah punya kebijakan dengan pertimbangan tidak menafikan jasa dan keringat mereka. Kita membuka peluang para tenaga honorer yang tak memenuhi syarat ikut seleksi CPNS bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Seleksi P3K dilakukan untuk mereka yang usianya di atas 35 tahun, para tenaga profesional, dan diaspora. Ini yang PP-nya sedang digodok," kata Syafruddin.