Syarif menyebut banyak gulung tikar yang kontraktor asing juga dikarenakan mereka sulit untuk mendapatkan proyek lagi. Oleh karenanya, Kementerian PUPR memutuskan untuk tidak memperpanjang kontraknya.

Sebab menurut Syarif dalam perjanjian sudah ada komitmen jika pemerintah berhak tidak memperpanjang kontraknya. Khususnya apabila kontraktor tersebut tidak memiliki kegiatan (proyek) selama 3 tahun.
"Yang close karena mereka tidak dapat pekerjaan sampai setahun maka sesuai aturannya kita tidak memperpanjang. Kebutuhan untuk memperpanjang kan dia harus mempunyai kegiatan selama 3 tahun," jelasnya.
Baca Juga: Kekurangan Alat Berat, Baru 9 Eskavator Tersedia di Palu dan Donggala