Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Ubah Aturan Insentif untuk Konversi Devisa Ekspor ke Rupiah

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 03 Oktober 2018 |15:31 WIB
Sri Mulyani Ubah Aturan Insentif untuk Konversi Devisa Ekspor ke Rupiah
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk membawa Dana Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri dan dikonversikan ke Rupiah. Tujuannya adalah untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat yang saat ini sudah menyentuh angka Rp15.000 per USD.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) berencana untuk mengeluarkan terobosan baru agar pengusaha mau menukarkan DHE-nya ke Rupiah. Salah satunya adalah dengan pemberian insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) dari bunga DHE yang disimpan di perbankan Indonesia.

 

Saat ini wacana pemberian insentif tersebut masih terus digodok oleh lintas instansi. Seperti dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, hingga Gubernur BI Perry Warjiyo.

"Kami bersama BI dan Menko Perekonomian terus memperbaiki koalisi untuk memberikan insentif bagi para eksportir mengkonversikan devisa hasil ekspor. Dari sisi perpajakan yang sudah kita lakukan, kita sudah mendapatkan feedback," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement