JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan rapat kerja dengan komisi XI DPR RI, membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Dalam rapat tersebut DPR menyepakati pagu anggaran Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2019 sebesar Rp45,15 triliun.
Angka itu lebih rendah Rp1,1 triliun dari anggaran tahun 2018 yang sebesar Rp46,25 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Mekanisme Dana Darurat Bencana
"Jadi program dan rencana anggaran yang disetujui Komisi XI, di mana kami melakukan bahkan penurunan dari yang tadinya pagu anggaran semula, dari yang sekarang yang disetujui hari ini," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Sri Mulyani memastikan, dengan besaran anggaran tersebut pihaknya akan mengelolanya sebaik mungkin. "Kami akan mengelola secara efisien anggaran tersebut, apa yang di bawah Kemenkeu, kami akan terus perbaiki kinerjanya," katanya.
Berikut rincian pagu anggaran Kemenkeu dalam RAPBN 2019 yang disetujui Komisi XI:
Sekretariat Jenderal: Rp20,79 triliun
Inspektorat Jenderal: Rp102,8 miliar
Ditjen Anggaran: Rp115,7 miliar
Ditjen Pajak: Rp6,84 triliun
Baca Juga: Pemerintah, BI, dan DPR Sepakati Asumsi Makro RAPBN 2019, Ini Rinciannya
Ditjen Bea dan Cukai: Rp2,96 triliun
Ditjen Perimbangan Keuangan: Rp105,6 miliar
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: Rp111,6 miliar
Ditjen Perbendaharaan: Rp12,5 triliun
Ditjen Kekayaan Negara: Rp667,2 triliun
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan: Rp635,3 miliar
Badan Kebijakan Fiskal: Rp128,3 miliar
Pengelola Portal Indonesia National Single Window: Rp125,1 miliar
(Kurniasih Miftakhul Jannah)