Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Agar Masa Tua Tak Susah, Ini Skema Dana Pensiun Guru PPPK

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 03 Oktober 2018 |11:17 WIB
   Agar Masa Tua Tak Susah, Ini Skema Dana Pensiun Guru PPPK
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano mengungkapkan, pemerintah sudah melakukan langkah bijak untuk guru honorer. Bentuknya ialah, jika tidak lulus tes CPNS, maka akan diikutkan ke jalur PPPK.

Jika tidak lulus juga, bisa tetap menjadi guru honorer, namun gajinya disesuaikan dengan UMR. Supriano menerangkan, berapa persen gaji guru PPPK yang akan dipotong untuk skema dana pensiun Taspen juga masih dalam proses.

Saat ini pemerintah masih intens mendetailkan 112.000 guru CPNS. 'Sekarang masih fokus pada 112.000 guru CPNS. Nanti kita bisa lihat berapa honorer K-2 yang tidak masuk. Mereka kan harus ikut tes,'' ungkapnya.

Kepala Biro Humas BKN Mo hammad Ridwan ketika dikonfirmasi mengenai skema pensiun guru PPPK mengaku belum bisa menjelaskan seperti apa sebab peraturan pemerintah (PP) PPPK pun masih belum ditetapkan pemerintah.

Pengamat pendidikan UPI Said Hamid Hasan berpen dapat, keberadaan guru PPPK posisinya masih rawan meski pemerintah menyamakan mereka dengan guru PNS.

Menurutnya, status mereka tidak jelas dalam sistem kepegawaian di Indonesia yang hanya terbagi atas PNS, pegawai BUMN, pegawai swasta, TNI, dan Polri. “Sementara skema pensiun melalui Taspen juga tidak tepat sebab pemerintah hanya menyediakan opsi untuk penyelesaian darurat saja,” tandasnya. (Neneng Zubaidah)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement