Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mencermati Rupiah yang Tembus Rp15.000 dan Efek Panas Ketatnya Likuiditas

Mencermati Rupiah yang Tembus Rp15.000 dan Efek Panas Ketatnya Likuiditas
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Harus diakui, badai sudah tampak dengan ditandai krisis Venezuela, Turki, Argentina, serta Pakistan. Cuaca dan angin kencang juga sudah terasa dengan ditandai keringnya likuiditas dan arus dana asing yang keluar mengikuti gerak suku bunga di Amerika Serikat (AS).

Lihat saja ketika terjadi gejolak seperti sekarang ini yang dipicu oleh kenaikan suku bunga di AS, maka kondisi makin lebih runyam, karena terjadi pelarian arus dana keluar hingga mencapai Rp54,1 triliun dari pasar modal. Bandingkan dengan aliran modal masuk pada 2016 yang mencapai Rp107 triliun dan pada 2017 yang Rp170,3 triliun. Kondisi ini memberi sinyal bahwa telah terjadi kelangkaan likuiditas.

Baca Juga: Rupiah Terabas Level Rp15.248, Anjlok Terendah Sejak Krismon 1998

Bukan hanya badai, cuaca, dan angin. Saat ini juga sedang terjadi petir yang ditandai dengan memanasnya suhu geopolitik dan perang dagang (trade war) antara Tiongkok dan AS. Perang dagang antarkedua negara itu memicu keguncangan pasar keuangan dunia sehingga berdampak pada kondisi nilai tukar rupiah.

Kondisi ketatnya likuiditas ini diperkirakan masih akan terjadi sampai dengan 2019 mendatang. Bukan karena ada Pemilu 2019, melainkan lebih banyak karena faktor global—karena ekspektasi kenaikan Fed Fund Rate (FFR) dari The Federal Reserve (The Fed). Ekspektasi kenaikan suku bungalah yang terus mendorong akan terjadinya perang suku bunga bank-bank.

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Melemah Jadi Rp14.940 per Dolar AS

Bank-bank BUMN dengan gegap gembita menyalurkan kredit dan akhirnya kelompok bank-bank BUMN ini mentok jika dilihat dari angkaloan to deposit ratio(LDR) per Juli 2018 yang menembus 94,3%. Tanda-tanda kelompok bank-bank lain mengalami ketatnya likuiditas juga terlihat. Kelompok bank swasta nondevisa LDR-nya mencapai 94,4%. Bank swasta devisa yang sebagian besar merupakan BUKU 3 dan 4 masih relatif baik dengan LDR sebesar 90,3%. Sementara itu, kelompok BPDLDR-nya hanya 81,2%.

Mari menjaga suasana tetap kondusif, meski ada gegap gempita Pemilu 2019. Kepastian hukum hanya ada di “ketiak” para politisi. Tidak salah memikirkan diri sendiri, terutama setelah kriminalisasi SKL-BDNI terhadap Ketua BPPN, Safruddin A. Temenggung (vonis 13 tahun) dan politisasi bailout Bank Century yang tak ada hentinya (terakhirAsia Sentinel). Kasus keduanya menggambarkan bahwa ada penghargaan untuk penyehatan bank.

Baca Juga: Dolar AS Masih Perkasa, Rupiah Terpuruk di Level Rp15.240

Kasus SKL-BDNI, kebijakan masa lalu dinilai dengan kacamata sekarang dengan kepentingan politik kekuasaan. Lebih “ngeri” lagi, keputusan-keputusan yang sudah ditetapkan oleh enam presiden, DPR-RI (UU Propenas 1999), MPR, notaris, dan BPK bisa “dikudeta”. Contoh kasatmata, audit BPK yang hasilnya beda-beda dengan objek yang sama sering dipertontonkan ke publik, contohnya SKL-BDNI.

Untuk apa jadi pahlawan kesiangan jika akhirnya setelah 14 tahun dibuka lagi. Hal yang sama juga bisa terjadi sekarang ini, siapa yang bisa pastikan nanti 10 tahun kebijakan pemberian kredit bank-bank BUMN ke infrastruktur yang membabi buta dan menimbulkan kemacetan, atau kebijakan tax amnesty tidak dibuka lagi?

Siapa yang berani membuat keputusan jika kebijakan dikriminalisasi dan dipolitisasi? Tidak bisa dibayangkan jika terjadi krisis dengan rasa takut membuat kebijakan. Jagalah brankas masing-masing agar tidak “digangsir” bank tetangga, demikian dilansir dari Harian Neraca, Rabu (10/10/2018).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement