Tunjangan Kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

(Foto: Setkab)
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan April 2018,” bunyi Pasal 5.
Perpres ini juga menyebutkan, Menteri ESDM diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Baca Juga: Jalankan Perintah Jokowi, Sektor ESDM Tidak Akan Impor