Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunjangan Kinerja Pegawai Menteri Jonan Naik Jadi Rp2,531 Juta-Rp33,240 Juta

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 10 Oktober 2018 |10:28 WIB
Tunjangan Kinerja Pegawai Menteri Jonan Naik Jadi Rp2,531 Juta-Rp33,240 Juta
Gedung ESDM (Foto: Setkab)
A
A
A

Tunjangan Kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

(Foto: Setkab)

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan April 2018,” bunyi Pasal 5.

Perpres ini juga menyebutkan, Menteri ESDM diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Baca Juga: Jalankan Perintah Jokowi, Sektor ESDM Tidak Akan Impor

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement