Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunjangan Kinerja Pegawai Menteri Jonan Naik Jadi Rp2,531 Juta-Rp33,240 Juta

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 10 Oktober 2018 |10:28 WIB
Tunjangan Kinerja Pegawai Menteri Jonan Naik Jadi Rp2,531 Juta-Rp33,240 Juta
Gedung ESDM (Foto: Setkab)
A
A
A

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Menteri ESDM.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 5 Oktober 2018 itu.

(Feb)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement