“Tujuan perpanjangan ini adalah untuk lebih menguatkan keterlibatan dan sinergi dengan dinas kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan dalam melakukan reviu mapping dan validasi kapasitas FKRTL serta optimalisasi bridging system,” paparnya. Kemudahan dan kepastian pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kelas dan kompetensi rumah sakit memang menjadi salah satu tujuan dari rujukan online. Ekspektasi masyarakat tidak ada lagi antrean dan layanan yang makin berkualitas dapat terwujud. Saat ini antrean di rumah sakit yang menjadi keluhan peserta mulai terurai karena pasien sudah didistribusikan ke faskes yang masih cukup kapasitasnya, tidak fokus kepada satu atau dua rumah sakit yang berdampak pada antrean dan penurunan kualitas layanan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pertimbangkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Arief menambahkan, jumlah rumah sakit saat ini terbatas serta penyebarannya yang tidak merata. Begitu pun dengan kompetensi setiap rumah sakit yang tidak sama. Misalnya, jumlah dokter spesialis dan sarana prasarana yang tidak sama. Sementara tantangannya, program JKN-KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai kebutuhan medis berdasarkan fasilitas kesehatan yang tersedia. Deputi Direksi Bidang Strategi Perencanaan dan Keamanan IT BPJS Kesehatan Mulyo Wibowo mengatakan, sudah ada 4.671 FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan telah memiliki sistem rujukan internal.