Atas surat tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Super Energy Tbk. di pasar reguler dan pasar tunai terhitung perdagangan tanggal 19 Oktober 2018 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.
Baca Juga: Suspensi Dicabut, Saham Super Energy Boleh Diperdagangkan Lagi
Demikian seperti dikutip keterbukaan informasi BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Operasi Perdagangan BEI Adi Pratomo Aryanto.
Bursa mengimbau kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Super Energy.
(Dani Jumadil Akhir)