Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Sengketa Kepemilikan, Saham BFI Finance Terus Merosot

Kasus Sengketa Kepemilikan, Saham BFI Finance Terus Merosot
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Dia menambahkan, permintaan itu didasarkan atas transaksi jual saham BFIN oleh beberapa manajamen BFIN yang sudah berstatus tergugat dalam sengketa saham.

”Beberapa hari lalu, disampaikan oleh beberapa media adanya fakta bahwa Cornellius Henry Kho, yang merupakan Komisaris BFIN aktif saat ini, sekaligus juga pihak terhukum berdasarkan Putusan PK MA No.240/2006, telah menjual seluruh sahamnya di BFIN. Padahal, jelas-jelas berdasarkan Putusan PK MA No.240/2006, yang bersangkutan seharusnya memenuhi hukumannya untuk mengembalikan saham-saham kepada APT, bukan malah menjual/mengalihkannya,” kata Asido.

Lebih lanjut Asido menyampaikan bahwa APT juga telah mempersiapkan bukti-bukti yang tentunya akan membuktikan terkait keberadaan saham-saham milik APT, yang saat ini masih dipegang secara tidak sah oleh BFI dan atau para terhukum lainnya berdasarkan Putusan PK MA No.240/2006.

Selanjutnya, APT dengan tegas mengecam pernyataan pihak PT BFI Finance Indonesia Tbk. Pasalnya BFI melalui kuasa hukumnya beberapa hari lalu memberikan pernyataan bahwa gugatan APT terkait pembayaran dwangsom (uang paksa) tidak berarti apapun.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement