JAKARTA - Bisnis kos-kosan memang lagi tumbuh subur di zaman sekarang. Hampir di setiap sudut wilayah Indonesia terpampang papan 'tersedia kost' untuk para karyawan, mahasiswa atau rumah tangga baru.
Melihat bisnis kos-kosan yang makin hari makin menjamur, banyak orang yang bertanya-tanya, apakah membuat usaha rumah kost perlu izin?
Pertanyaan seperti itu sering terlintas dipikiran pebisnis kos-kosan dan bahkan, banyak juga pelaku bisnis kost pemula yang tidak mengetahui tentang perizinan ini.
Baca Juga: Begini Cara Memaksimalkan Pendapatan Bisnis Kos-kosan
Sebelum meraih keuntungan tersebut, tentu ada langkah yang harus dilalui oleh para pemilik bisnis properti. Mulai dari membuat perencanaan bisnis properti, melakukan perhitungan kebutuhan, menetapkan harga sewa yang tepat, dan mengiklankan propertinya.
Beberapa izin ini harus dimiliki pebisnis kost-an demi kelancaran proses pembangunan bangunan ataupun setelahnya. Biasanya, di setiap daerah terdapat kriteria atau izin yang berbeda-beda untuk membangun kos-kosan.
Namun, umumnya semua pemilik usaha kos-kosan yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10, wajib memiliki beberapa izin ini. Berikut izin-izin yang harus dimiliki seperti dikutip Orento.
Baca Juga: Maksimalkan Pendapatan Bisnis Kos-Kosan dengan Cara Ini