Apabila bangunan kost lebih dari 10 kamar, Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) ini
dibutuhkan untuk tanah yang dimiliki oleh pribadi dan berubah menjadi tanah untuk
usaha.
Cara Pembuatan IPT
1. Isi formulir permohonan dan tujukan kepada pemerintah setempat
2. Lampirkan dokumen (fotokopi KTP & NPWP pemohon, bukti kepemilikan tanah, site
plan, dan fotokopi izin lokasi)
Dokumen lingkungan