Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingin Bisnis Indekos? Cek Dulu Kewajiban Perizinan Ini

Ingin Bisnis Indekos? Cek Dulu Kewajiban Perizinan Ini
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Apabila bangunan kost lebih dari 10 kamar, Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) ini

dibutuhkan untuk tanah yang dimiliki oleh pribadi dan berubah menjadi tanah untuk

usaha.

Cara Pembuatan IPT

1. Isi formulir permohonan dan tujukan kepada pemerintah setempat

2. Lampirkan dokumen (fotokopi KTP & NPWP pemohon, bukti kepemilikan tanah, site

plan, dan fotokopi izin lokasi)

Dokumen lingkungan

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement