Dokumen untuk melindungi lingkungan dari berbagai dampak yang timbul dari usaha atau kegiatan kost-kostan.
Site plan
Gambar dua dimensi dari konsep yang akan dilakukan pada bangunan (rencana jalan, air, listrik, fasilitas umum & fasilitas sosial).
Izin Operasional
Untuk menghindari sanksi yang tidak diharapkan, pemilik kost wajib meminta izin operasional dari RT, RW hingga pemerintah setempat (pemerintah kota/kabupaten).
Cukup mudah kan? Jadi, jika ingin memulai bisnis kost-kostan, Anda harus mengajukan beberapa izin di atas guna kelancaran bisnis dari awal hingga kelanjutannya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.