Dokumen untuk melindungi lingkungan dari berbagai dampak yang timbul dari usaha atau kegiatan kost-kostan.
Site plan
Gambar dua dimensi dari konsep yang akan dilakukan pada bangunan (rencana jalan, air, listrik, fasilitas umum & fasilitas sosial).
Izin Operasional
Untuk menghindari sanksi yang tidak diharapkan, pemilik kost wajib meminta izin operasional dari RT, RW hingga pemerintah setempat (pemerintah kota/kabupaten).
Cukup mudah kan? Jadi, jika ingin memulai bisnis kost-kostan, Anda harus mengajukan beberapa izin di atas guna kelancaran bisnis dari awal hingga kelanjutannya.
(Dani Jumadil Akhir)