Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Para Atlet Berprestasi Tak Minat Jadi PNS? Ini 6 Fakta Mengejutkan

Rafida Ulfa , Jurnalis-Minggu, 21 Oktober 2018 |06:33 WIB
Para Atlet Berprestasi Tak Minat Jadi PNS? Ini 6 Fakta Mengejutkan
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain pada proses pendaftaran, keistimewaan lainnya adalah pada saat seleksi kompetensi dasar (SKD). Untuk SKD bagi atlet berprestasi nantinya akan diambil penilaian berdasarkan passing grade yang terendah.

Begitu pun juga pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Para atlet yang telah mengharumkan nama bangsa itu hanya perlu melakukan wawancara saja untuk kemudian dinyatakan lulus.

4. Tak Bisa Jadi PNS, Atlet Berprestasi Diarahkan ke BUMN

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengatakan, bagi yang umurnya tidak memenuhi syarat alias di atas 35 tahun, akan diusahakan untuk menjadi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut bertujuan agar masing-masing atlet memiliki hak dan keistimewaan yang sama.

Presiden Jokowi Motivasi 5.165 CPNS pada Kuliah Umum di Istora Senayan

Adapun hak dan keistimewaan tersebut yakni meliputi pemberian bonus dan juga jaminan kesejahteraan setelahnya dengan diangkat menjadi PNS. Namun ditemuinya ada beberapa atlet yang berprestasi. "Itu sedangkan kita arahkan semoga bisa menjadi pegawai BUMN. Jadi semua sama saja," ujarnya.

5. Atlet Berprestasi Internasional Belum Minat Daftar CPNS 2018

Hingga saat ini, BKN menyampaikan bahwa total akun pelamar yang telah dibuat sebanyak 4.349.780 orang dan total pelamar yang telah menyelesaikan pendaftaran sebanyak 3.213.015 orang. Namun sayangnya atlet berprestasi tidak ada yang mendaftar CPNS.

"Untuk formasi atlet berprestasi internasional hingga kini belum ada pendaftar,” ujar Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) BKN M Ridwan.

Presiden Jokowi Motivasi 5.165 CPNS pada Kuliah Umum di Istora Senayan

6. Tidak Semua Atlet Berprestasi Bisa Jadi PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut tidak semua atlet berprestasi bisa menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya adalah para peraih medali di Asian Games dan Para Games 2018.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaiam Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nomor 6 tahun 2018 ada beberapa persyaratan yang membuat atlet tersebut bisa menjadi seorang PNS. Alasan pertama adalah syarat prestasi maksudnya adalah, di sini ada syarat minimal medali yang harus diraih oleh sang atlet.

Selain itu, ada juga minimal syarat turnamen yang harus diikuti oleh sang atlet. Para atlet minimal harus meraih medali perak di Olimpiade dan Paralimpik di 2014 dan 2016, kemudian juga perak Asian Games 2014 atau kejuaraan Dunia 2016.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement