Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Atlet Peraih Medali di Asian Games Tetap Bisa Jadi PNS Tahun Ini

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 22 Oktober 2018 |13:55 WIB
Atlet Peraih Medali di Asian Games Tetap Bisa Jadi PNS Tahun Ini
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

Mantan Wakapolri itu menyebut jika saat ini Kemenpora masih terus melakukan pendataan mengenai siapa saja atlet yang berminat menjadi PNS. Setelah itu data tersebut akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diverifikasi.

"Oh ini kan masih berkembang dengan Asian para games ada tambahan kan bukan hanya Asian Games. Ada yang olimpiade nanti ada yang juara di Sea games 2017 jadi data data itu masih bertambah lagi . Lagi di validasi belum baku itu datanya. Karena Asian para games baru selesai kemaren jadi masih di validasi," jelasnya.

Baca Juga: Peserta CPNS Akan Diarahkan ke Sekolah Terdekat untuk Tes Sistem CAT

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut tidak semua atlet berprestasi bisa menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya adalah para peraih medali di Asian Games dan Para Games 2018.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaiam Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nomor 6 tahun 2018 ada beberapa persyaratan yang membuat atlet tersebut bisa menjadi seorang PNS. Alasan pertama adalah syarat prestasi maksudnya adalah, disini ada syarat minimal medali yang harus diraih oleh sang atlet.

Selain itu, ada juga minimal syarat turnamen yang harus diikuti oleh sang atlet. Para atlet minimal harus meraih medali perak di Olimpiade dan Paralimpik di 2014 dan 2016, kemudian juga perak Asian Games 2014 atau kejuaraan Dunia 2016.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement