Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI: DNDF Berlaku Secara Efektif 1 November 2018

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 23 Oktober 2018 |19:14 WIB
BI: DNDF Berlaku Secara Efektif 1 November 2018
Bank Indonesia. Foto: Yohana/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan secara efektif transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) pada 1 November 2018.

DNDF merupakan instrumen baru yang dikeluarkan BI untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah. Transaksi ini mempercepat pendalaman pasar valas serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi.

Baca Juga: BI Usul Anggaran Penerimaan Operasional Rp29,1 Triliun di 2019

"DNDF akan diluncurkan yang secara efektif mulai berlaku 1 November 2018," kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Dia menyatakan, sejak pertengahan September persiapan terus berjalan, hingga akhirnya pada saat ini persiapan sudah baik. "Sekarang itu persiapannya sudah baik," imbunya.

bi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement