Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI: DNDF Berlaku Secara Efektif 1 November 2018

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 23 Oktober 2018 |19:14 WIB
BI: DNDF Berlaku Secara Efektif 1 November 2018
Bank Indonesia. Foto: Yohana/Okezone
A
A
A

Untuk diketahui, transaksi DNDF merupakan transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang Rupiah di pasar valas domestik. Kurs acuan yang digunakan adalah JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap Rupiah, sedangkan kurs tengah transaksi Bank Indonesia untuk mata uang non-dolar AS terhadap Rupiah.

Baca Juga: BI dan Bank Sentral Jepang Sepakat Kerja Sama Swap Mata Uang

Instrumen ini dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar Rupiah. Dalam transaksi DNDF juga diwajibkan menyertakan underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pemberian kredit bank dalam valuta asing.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement