Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana Desa Rp187 triliun, Mendes Klaim Tata Kelola Sudah Membaik

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 24 Oktober 2018 |13:18 WIB
Dana Desa Rp187 triliun, Mendes Klaim Tata Kelola Sudah Membaik
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Empat tahun pemerintahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi)- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dana desa sudah digelontorkan sebanyak Rp187 triliun.

Pada tahun 2015 anggaran dana desa mencapai Rp20 triliun. Kemudian tahun 2016 sebesar Rp47 triliun. serta tahun 2017 dan 2018 yang masing-masing Rp60 triliun.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo. menyatakan, anggaran dana desa sebesar itu menjadi salah satu kebijakan yang berani di pemerintahan Jokowi-JK.

Baca Juga: Dana Desa Rp187 Triliun, Jokowi: Ini Bukan Hanya untuk Infrastruktur

"Ini keberanian politik luar biasa, karena pada saat itu desa tidak punya perangkat yang cukup untuk mengelola anggaran dari pusat," kata dia dalam acara Forum Merdeka Barat di Kementerian Sekertariat Negara, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Dia menjelaskan, pada awal kepemimpinan yakni tahun 2014 terdapat 30 ribu desa dengan kategori yang tertinggal atau sangat tertinggal. Selain itu, lebih dari 20 juta masyarakat miskin Indonesia yang sebagian besar ada di desa.

"Pada saat itu kita memiliki stunting sebanyak 37% di desa, semua bisa terjadi karena mungkin model anggaran pembangunan. Pada waktu itu anggaran dari pusat diberikan ke provinsi dan maksimal sampai ke level kabupaten yang seharusnya berlanjut berikan dana ke desa-desa, tapi tidak semua desa dapat anggaran dari pemerintah pusat," paparnya.

rupiah

Namun sejak ada kebijakan dana desa, di mana 80% dibagi rata ke seluruh desa di Indonesia dan 20% diberikan ke afirmasi desa yang masuk dalam kategori miskin, maka desa dapat mengejar ketertinggalannya.

"Dana desa diharapkan jadi stimulus pembangunan desa di Indonesia, sekarang kita kembangan badan usaha milik desa dan diharapkan bisa jadi sumber pendapatan, yang bahkan lebih besar dari dana desa," jelasnya.

Salah satu contohnya, terjadi pada Desa Putu di Bali yang mengelola potensi pariwisata, di mana pendapatannya sebanyak Rp34 miliar dengan net profit Rp14 miliar. "Bayar pajaknya lebih dari Rp3 miliar, padahal dana desa yang didapat Rp800 juta," imbuhnya.

Baca Juga: Generasi Milenial Bisa Diandalkan Kembangkan Dana Desa?

Meski demikian, Eko mengakui, adanya permasalahan dalam mengelola dana desa di tahun 2015. Di mana penyerapan dana hanya mencapai 82% pada saat itu, menurutnya ini tak jauh dari tingkat pendidikan masyarakat desa yang rendah sehingga pengelolaan dana kurang baik.

Meski demikian, pendanaan terus diberikan, bahkan dengan menaikkan jumlah dana desa di tahun selanjutnya. Selain itu, pengawasan dan pendampingan dalam penyaluran dana desa terus diperbaiki.

"Jadi tahun-tahun berikutnya penyerapan dana desa naik jadi 97% dan 98%, Insya Allah, tahun ini bisa di atas 99%. Kenaikan penyerapan menunjukkan tata kelola lebih baik," ucapnya.

rupiah

Menurut Eko, pencairan dana desa saat ini semakin tepat waktu. Serta dalam pengawasannya, tahap pencairan selanjutnya tidak dapat dilakukan sebelum ada laporan hasil audit dan laporan pembenahan dari penggunaan dana sebelumnya.

Selain itu, dana desa hanya bisa dicairkan jika 75% dari desa telah menerima. "Jadi persyaratannya ketat dan penyerapan dana desa juga menunjukkan tata kelola lebih baik," kata dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement