Sebagai informasi, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 637 Tahun 2018 tentang penetapan instansi yang menggunakan sistem CAT BKN dan CAT UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer), pelaksanaan seleksi CPNS dengan CAT akan berlangsung di 269 titik, dengan rincian CAT BKN digunakan di 237 titik yang meliputi:
– 26 titik di Kanreg BKN, UPT BKN dan Kantor Pusat BKN;
– 193 titik di provinsi/kab/kota;
– 18 titik di Instansi Pusat.
“Sementara CAT UNBK Kemendikbud akan digunakan di 32 titik. Digunakannya CAT UNBK (selain CAT BKN) bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan penyelenggaraan seleksi nasional CPNS ini mengingat banyaknya Kabupaten/Kota yang memperoleh formasi CPNS tahun 2018,” jelas Ridwan.
Baca Juga: Atlet Peraih Medali di Asian Games Tetap Bisa Jadi PNS Tahun Ini