Selain itu, dirinya juga meminta kepada seluruh penyedia jasa kontruksi untuk memakai tenaga yang sudah bersertifikat. Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.
"Kami juga mewajibkan penggunaan jasa menggunakan. Tenaga kerja bersertifikat," ucapnya.
Syarif meminta kepada keduanya baik itu pekerja maupun penyedia jasa konstruksi untuk mematuhi aturan tersebut. Sebab, pihaknya tidak akan sungkan-sungkan untuk memberikan sanksi tegas kepada keduanya jika terbukti melanggar.
Baca Juga: Jokowi Bakal Berikan Sertifikat untuk 12.000 Tenaga Konstruksi Akhir Bulan Ini
Untuk tenaga konstruksi, jika pemerintah menemukan di lapangan tenaga yang dipakai tidak memiliki sertifikat maka akan diberhentikan dari pekerjaannya saat itu juga. Hal tersebut tertera dalam pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1 dikenai Sanski administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja.