JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengkonfirmasi adanya pegawai pajak yang menjadi penumpang Pesawat type B737-8 Max dengan Nomor Penerbangan JT 610 milik operator Lion Air dilaporkan telah jatuh.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, memang ada pegawai pajak yang berada di pesawat Lion Air JT610 Jakarta – Pangkal Pinang.
“Iya ada, tapi kami masih butuh informasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca Juga: Pesawat Lion Air Jatuh, Menhub: Kita Berharap Kumungkinan Terbaik
Hestu mengonfirmasi, bahwa data sementara sebanyak 12 orang pegawai berada di pesawat tersebut. Pegawai-pegawai tersebut bertugas di KPP Pratama Pangkal Pinang dan KPP Pratama Bangka.
“Mereka memang bertugas di KPP Pratama Pangkal Pinang dan KPP Pratama Bangka. Homebase dan keluarga mereka di Jabodetabek. Jadi akhir pekan biasanya mereka pulang, minggu malam atau senin pagi terbang ke Pangkal Pinang. Data sementara ada 12 pegawai kami di pesawat tersebut.” jelasnya.
Baca Juga: Lokasi Jatuhnya Lion Air JT 610 di Kawasan Blok ONWJ Milik Pertamina
Sebagai informasi sebelumnya, Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E. Pesawat ini berangkat pada pukul 06.10 WIB dan sesuai jadwal akan tiba di Pangkal Pinang pada Pukul 07.10 WIB. Pesawat sempat meminta return to base sebelum akhirnya hilang dari radar.
Pesawat yang membawa 178 penumpang dewasa, 1 penumpang anak-anak dan 2 bayi dengan 2 Pilot dan 5 FA sampai saat ini telah hilang kontak selama kurang lebih 3 jam.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan BASARNAS, Lion Air selaku operator dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Perum LPPNPI untuk melakukan kegiatan pencarian dan penyelamatan terhadap pesawat JT 610.
(Feb)
(Rani Hardjanti)