JAKARTA - Pemerintah memastikan ada kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5% di 2019.
Hal tersebut sudah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 yang akan disahkan pada Rapat Paripurna besok, Rabu 31 Oktober 2018.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 5%, Anggaran Ditambah Rp6 Triliun
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, untuk kenaikan gaji pokok 5% tersebut dianggarkan penambahan anggaran untuk PNS sekitar Rp4-Rp5 triliun.
Rencananya jumlah tersebut masuk dalam pos anggaran belanja pegawai belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) yang dialokasikan sebesar Rp855,4 triliun pada RAPBN 2019.
"(Penambahan anggaran) kira-kira sekitar Rp4-Rp5 triliun," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Dia menyatakan, rencana kenaikan tersebut akan diterapkan pada 1 Januari 2019. Di mana kenaikan hanya berlaku untuk PNS yang aktif saja dan tidak berlaku untuk pensiunan.