JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna hari ini.
Usai disetujui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati pun menjelaskan secara rinci terkait APBN 2019. Dalam kesempatan tersebut dirinya didampingi seluruh ajaran Eselon I Kemenkeu.
"APBN 2019 sudah disahkan dalam Rapat Paripurna tadi siang oleh DPR RI, maka secara rinci akan dijelaskan," katanya memulai konferensi pers terkait APBN 2019 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Baca Juga: Sah, DPR Resmikan APBN 2019 Jadi Undang-Undang!
Dia menyebutkan, dalam postur APBN 2019 asumsi makro ditargetkan pertumbuhan ekonomi di tahun 2019 sebesar 5,3%, inflasi sebesar 3,5%, dan tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan sebesar 5,3%.