"Bea Cukai di 2019 tetap memperbaiki iklim investasi dengan perbaikan dwelling time dan simplifikasi prosedur. Kita juga jaga perekonomian dari kejahatan cukai dan kepabenan, yakni penyelundupan dan rokok maupun miras ilegal," kata dia.
Adapun dari target penerimaan perpajakan tersebut untuk bagian pajak terdiri dari PPh migas sebesar Rp66,15 triliun, PPh non migas sebesar Rp828,29 triliun, PPN sebesar Rp655,39 triliun. Kemudian PBB sebesar Rp19,1 triliun, pajak lainnya sebesar Rp8,6 triliun, dan pajak perdagangan internasional sebesar Rp43,3 triliun.
Baca Juga: Dirjen Pajak: Pengurangan Tarif PPh Obligasi untuk Tarik Investor
Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyatakan, untuk mencapai peningkatan target tersebut, pihaknya akan fokus untuk melakukan peningkatan pelayanan saja.