Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Bagikan 10.000 Sertifikat Tenaga Konstruksi

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 31 Oktober 2018 |11:08 WIB
Presiden Jokowi Bagikan 10.000 Sertifikat Tenaga Konstruksi
Presiden Jokowi Bagikan Sertifikat Tenaga Konstruksi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan sertifikat kepada 10.000 tenaga konstruksi Indonesia lewat sertifikasi masal pada hari ini. Pemberian sertifikat kepada tenaga konstruksi ini dilakukan dalam pembukaan acara Indonesia Infrastruktur Week 2018 dan Konstruksi Indonesia 2018.

Menurut Jokowi, dirinya menyambut baik acara pemberian sertifikasi tersebut. Jokowi bahkan berpesan agar sertifikasi tenaga konstruksi bisa terus dilanjutkan dan ditingkatkan lagi.

"Saya sambut baik sertifikasi pekerja konstruksi dan saya minta tahun depan lebih banyak sehingga kualitas pekerja konstruksi kita bisa tingkatkan," ujarnya dalam acara pemberian Indonesia Infrastruktur Week 2018, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Buka Indonesia Infrastruktur Week Pagi Ini

Menurut Jokowi, sertifikasi ini sangat penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM tenaga konstruksi Indonesia. Apalagi, pemerintah memiliki program pembangunan infrastruktur yang begitu masif.

"Tanpa tenaga konstruksi, insinyur saya pastikan program pemerintah dalam rangka pembangunan infrastruktur tidak jalan. Oleh karena itu sertifikasi itu sangat penting," ucapnya.

Sebagai informasi, tenaga kerja yang disertifikasi terdiri dari 1.500 tenaga ahli, 1.600 teknisi/analis, dan 6.900 operator. Dari jumlah tersebut 5.900 orang telah disertifikasi dan 4.100 orang akan mengikuti uji sertifikasi (1.500 orang di antaranya akan disertifikasi menggunakan Mobile Training Unit).

Di samping ada juga tenaga konstruksi yang berasal dari ASN Kementerian PUPR. Ada sekitar 400 orang ASN Kementerian PUPR yang telah disertifikasi sebagai ahli muda K3 bidang bendungan, hidraulik dan jembatan.

Baca Juga: Tenaga Konstruksi Tak Bersertifikat, Izin Perusahaan Bisa Dicabut

Dari tenaga terampil yang disertifikasi dan hadir pada acara ini, terdapat 1.300 siswa dari pendidikan vokasi, yaitu siswa SMK dan politeknik, yang merupakan hasil kerjasama Kementerian PUPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta 2.030 warga binaan pemasyarakatan yang telah disertifikasi kerjasama Kementerian PUPR dengan Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.

Kedua belas tenaga kerja yang akan menerima sertifikat simbolis dari Presiden yakni Ade Ayu Marlita dari Sumatera Selatan, Andriansyah dari Jawa Barat, Nasrullah dari NTB, Harlendra Putra dari Sumatera Barat, Nurul Andryani dari SMK 2 Makassar, M. Suhaemi dari SMKN 1 Jakarta, Rudiansyah dari Kalimantan Utara, Julianus Tandi Sau dari Sulawesi Barat, Billian M. Imbiri dari Papua, Endyi dari Kalimantan Barat, Farah Maria Astuti D. Rahmat dari NTT, dan Ato Sunarto dari ex. Warga binaan pemasyarakatan Lapas Nusakambangan yang saat ini telah bekerja di salah satu BUMN konstruksi.

Sertifikasi ini juga menjadi penting karena sesuai amanat UU No.2 tahun 2017 pasal 70, menyatakan bahwa setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Bagi pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Apabila ditemukan ada pengguna dan/atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif. Mulai dari denda administratif dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan.

(Feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement