MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2019 sebesar Rp3.051.076 per bulan.
Besaran nominal UMP tersebut mengalami kenaikan sekitar 8% dari tahun lalu yang sebesar Rp2.824.286.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan bahwa penetapan tersebut berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
Baca Juga: Siap-Siap Kenaikan UMP 2019 Sebesar 8,03% Diumumkan Hari Ini
Selain itu, Keppres No.107/2004 menyatakan Pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada Kamis 1 November 2018 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2019 sebesar Rp.3.051.076," ujar Dondokambey saat membacakan bunyi Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 433 Tahun 2018, Kamis (1/11/2018).
Dengan ditetapkan UMP 2019 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada Pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.