"Saya memahami penetapan ini pasti ada pro dan kontra ada yang senang ada juga yang tidak senang tapi ini bagian dari keputusan bersama yang harus dijalankan bersama," kata Dondokambey.
Baca Juga: Tok, UMP DKI Jakarta 2019 Sebesar Rp3,9 Juta
Terkait aturan yang dibuat menurut Dondokambey belum sesuai dengan yang diharapkan disebabkan masih adanya pekerja yang beban kerjanya lebih tinggi namun sama upahnya dengan pekerja yang beban kerjanya lebih rendah.
"Saya akan memperjuangkan di tingkat pusat untuk menyempurnakan aturan ini agar semua pihak mendapatkan keadilan," pungkas Dondokambey.
Selanjutnya Dondokambey menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan berdasarkan ketentuan yang berlaku menyatakan bahwa instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)