MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2019 sebesar Rp3.051.076 per bulan.
Besaran nominal UMP tersebut mengalami kenaikan sekitar 8% dari tahun lalu yang sebesar Rp2.824.286.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan bahwa penetapan tersebut berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
Baca Juga: Siap-Siap Kenaikan UMP 2019 Sebesar 8,03% Diumumkan Hari Ini
Selain itu, Keppres No.107/2004 menyatakan Pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada Kamis 1 November 2018 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2019 sebesar Rp.3.051.076," ujar Dondokambey saat membacakan bunyi Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 433 Tahun 2018, Kamis (1/11/2018).
Dengan ditetapkan UMP 2019 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada Pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.
"Saya memahami penetapan ini pasti ada pro dan kontra ada yang senang ada juga yang tidak senang tapi ini bagian dari keputusan bersama yang harus dijalankan bersama," kata Dondokambey.
Baca Juga: Tok, UMP DKI Jakarta 2019 Sebesar Rp3,9 Juta
Terkait aturan yang dibuat menurut Dondokambey belum sesuai dengan yang diharapkan disebabkan masih adanya pekerja yang beban kerjanya lebih tinggi namun sama upahnya dengan pekerja yang beban kerjanya lebih rendah.
"Saya akan memperjuangkan di tingkat pusat untuk menyempurnakan aturan ini agar semua pihak mendapatkan keadilan," pungkas Dondokambey.
Selanjutnya Dondokambey menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan berdasarkan ketentuan yang berlaku menyatakan bahwa instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)