Baca Juga: Izin Lion Air Bisa Dibekukan? Ini Kata Menhub
"Bukan jadi kalau penghasilan mereka itu kan dalam dolar. Di Indonesia kan kita harus mendaftarkan BPJS , kita daftarkan mereka ke BPJS. Kan mereka bukan orang Indonesia kita daftarkan dengan gaji 3,7. Tapi penghasilan mereka sebagai orang asing 9 sampai 11 (ribu dolar AS) gitu maksudnya," jelasnya.
Lagi pula menurut Edward, gaji pilot yang didaftarkan ke BPJS sebesar Rp3,7 juta itu khusus pilot lama. Sedangkan pilot-pilot baru, perusahaan mulai mendaftarkan dengan angka yang lebih tinggi hingga Rp20 juta.
"Sesuai kesepakatan tadi. Jadi pakai kesepakatan. Ada yang sampai Rp20 juta," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)