Baca Juga: Izin Lion Air Bisa Dibekukan? Ini Kata Menhub
"Bukan jadi kalau penghasilan mereka itu kan dalam dolar. Di Indonesia kan kita harus mendaftarkan BPJS , kita daftarkan mereka ke BPJS. Kan mereka bukan orang Indonesia kita daftarkan dengan gaji 3,7. Tapi penghasilan mereka sebagai orang asing 9 sampai 11 (ribu dolar AS) gitu maksudnya," jelasnya.
Lagi pula menurut Edward, gaji pilot yang didaftarkan ke BPJS sebesar Rp3,7 juta itu khusus pilot lama. Sedangkan pilot-pilot baru, perusahaan mulai mendaftarkan dengan angka yang lebih tinggi hingga Rp20 juta.
"Sesuai kesepakatan tadi. Jadi pakai kesepakatan. Ada yang sampai Rp20 juta," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.